Sejarah
Dewan Stasi
Liturgi
Pewartaan
Kemasyarakatan
Paguyuban
Sarana - Prasarana
Penelitian dan Pengembangan
E. | SARANA DAN PRASARANA | Florentinus Kustopo | St. Simon Petrus | 085642372285 |
1 | TK Rumah Tangga Stasi | Caecilia Sukeksi Dyah Setyorini | St. Veronika | 085702255397 |
Matilda Sulastri | St. Simon Petrus | |||
Yustina Yani Widiastuti | St. Benedictus | 081329229371 | ||
Bernadeta Iswiyanti | St. Petrus | 085229047331 | ||
2 | TK Pemeliharaan Bangunan | Franciscus Xaferius Sunaryono | St. Yulius | 081329012951 |
Stefanus Wahyudi | St. Simon Petrus | 081931664852 | ||
3 | TK Inventaris | Elisabeth Meilina Kusindrati | St. Veronika | 081225911778 |
Gregorius Suroto | St. Petrus | 085229073442 | ||
Gregorius Suharno | Simon Petrus | 085758638509 | ||
4 | TK Listrik, Audio Visual | Gregorius Dalimin | St. Yulius | |
Laurensius Joko Sukriyanto | St. Mateus | 087835062342 | ||
Basilius Purnomo | St. Petrus | 081326760592 | ||
Ignatius Sarjono | St. Mateus | 081393315548 |
Ruang
Liturgi
Hidup
dalam sejarah berarti hidup dalam ruang dan waktu. Dalam kehidupan manusia,
tata ruang dan waktu memiliki makna simbolisasi pula. Liturgi Gereja
menggunakan simbolisali ruang dan waktu pula. Tata ruang dan waktu liturgi
melambangkan perjumpaan umat beriman dan Allah sendiri dalam Kristus di sini
dan sekarang. Peristiwa perjumpaan itu benar – benar terjadi dalam dimensi
ruang dan waktu.
Ruang liturgi memiliki dua fungsi
besar :
·
Untuk mengungkapkan kesatuan umat
beriman dengan Kristus sebagai satu tubuh mistik Kristus, yakni Kepala dan
anggota – anggotanya. Dengan berada dalam satu ruang yang sama, tampillah
realitas kesatuan umat beriman itu. Selanjutnya tata ruang liturgi disusun.
·
Untuk memperlihatkan dengan jelas fungsi
dan peran serta umat beriman. Tempat mimbar dan altar yang baik memungkinkan
perayaan liturgi berjalan dengan baik. Tempat duduk imam juga menunjukkan
kepemimpinan Kristus yang hadir dalam diri pemimpin. Maka, ruang liturgi harus
dibuat sedemikian rupa, agar tata gerak pelaksanaan fungsi dan peranserta itu
dimungkinkan dan dipermudah.
Pembangunan
gedung gereja atau pembentukan ruang liturgi sebaiknya mengikuti tiga prinsip :
1. Prinsip Kesatuan
Tata
ruang liturgi haruslah mencerminkan kesatuan umat Allah sebagai tubuh Kristus.
Asas kesatuan dan kebersamaan ini bukan hanya soal sosiologis dan psikologis,
melainkan pertama – tama memiliki dasar teologis dan spiritual yang kuat. Sebab
umat Allah yang berhimpun di sekitar altar itu adalah satu tubuh Kristus (1Kor
12 dan Rm 12:4) yang bertumpu pada kesatuan Allah Tritunggal. Secara praktis,
itu berarti, tata ruang Ekaristi harus memungkinkan terjadinya kebersamaan dan
kesatuan umat. Tata ruang Ekaristi harus disusun sedemikian rupa, sehingga umat
beriman yang sedang berliturgi merasakan kebersamaan dan kesatuan dengan Tuhan
dan dengan sesama mereka secara sungguh – sungguh.
2. Prinsip Fungsi dan Peranserta
Semua
umat beriman memang merupakan kesatuan. Namun, dalam kesatuan umat beriman ini
terdapat aneka peran dan tugas. Konsekuensi praktis bagi tata ruang liturgi ialah,
pertama : adanya tata ruang yang
memperhatikan aneka fungsi dan tindakan yang dilakukan dalam rangka perayaan
liturgis. Maka misalnya, panti imam, altar, dan mimbar sabda harus mendapat
tempat yang khusus, di mana semua umat beriman dapat melihat dan merasakan
kedekatannya. Kedua : adanya tata
ruang yang memungkinkan peranserta aktif seluruh umat beriman.
3. Prinsip Simbolisme
Tata
ruang liturgi haruslah memperhatikan prinsip simbolisme. Dasarnya adalah ciri
khas liturgi sendiri yang selalu bersifat simbolis (bdk. SC7). Maka PUBM 253 (Panduan
Umum Buku Misa) menyatakan : “Rumah ibadat dan segala perlengkapannya
hendaknya pantas dan indah, serta merupakan tanda dan lambang alam surgawi.” Tata
ruang liturgi harus mampu membawa umat kepada realitas ilahi dan martabat agung
dari apa yang dirayakan dalam liturgi. Maka, tata ruang liturgi menuntut usaha
dan kreativitas seni yang tinggi, indah, dan baik, yang “membantu memperdalam
iman dan kesucian” (SBL 620). Disamping itu, tataruang Ekaristis ini harus
dibangun menurut napas daerah setempat dan tututan zaman (SBL 646).
Depan
Sejarah
Dewan Stasi
Liturgi
Pewartaan
Kemasyarakatan
Paguyuban
Sarana - Prasarana
Penelitian dan Pengembangan